Kemendagri Berikan Sepenuhnya Akses Data Pemilih kepada KPU
By Admin
nusakini.com--Terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan akses data kependudukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh ketika mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI (ORI) di Jakarta, Senin (7/11).
“Dengan adanya akses ini, KPU hendaknya bisa bijaksana dengan melihat konfigurasi Undang-Undang administrasi kependudukan, 17 tahun itu baru dapat KTP el , jadi ada penduduk yang baru dapat KTP el itu di bulan Februari, maka untuk masuk dalam daftar pemilih KPU sudah kita beri akses,” kata Zudan.
Hal ini dilakukan Kemendagri dalam upaya saling membantu antara pemerintah dengan KPU. Oleh sebabnya, Zudan meminta KPU untuk segera mengakses data pemilih yang diberikan oleh Kemendagri.
Termasuk KPU di daerah yang belum juga mengakses, maka Zudan meminta untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat termasuk juga untuk data penduduk yang ingin diminta surat keterangan.
“ Jadi silahkan KPU mengakses, jika yang di daerah juga belum mengakses, silahkan hubungi dinas dukcapil setempat, jadi nanti direkap data penduduk yang ingin diminta surat keterangan,” ujar Zudan.
Surat keterangan bagi penduduk yang belum merekam KTP el dan berguna untuk memilih nantinya, Zudan mengatakan akan mengolektifkan surat keterangan tersebut. Dia memberikan contoh, misalnya penduduk kecamatan X dengan nomor 1 sampai dengan 100 ada dalam Kabupaten Bekasi.
“Nah dalam penerbitan surat keterangan ini, nomor 1 sampai dengan 100 di database dibuatkan satu surat keterangan agar masuk dalam daftar pemilih,” ucap Zudan memberikan contoh.
Dalam hal ini pemerintah bersifat fleksibel dan antusias untuk membantu KPU dalam menyukseskan Pilkada serentak 2017 terutama terkait dengan hak masyarakat dalam memilih.(p/ab)